DPRD Sumbar Segera Bahas Tiga Ranperda

DPRD Sumbar Segera Bahas Tiga Ranperda

dprd sumbar

PADANG – Rapat perdana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/1) menyimpulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) segera dibahas dalam masa persidangan pertama tahun 2016. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan dibahas beberapa Ranperda lainnya sesuai tuntutan dan kebutuhan serta pemenuhan persyaratannya.

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menjelaskan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Untuk tahap awal ini, tiga Ranperda yang masuk sedangkan beberapa Ranperda lainnya sedang dalam proses,” kata Hidayat.

Untuk mebahas tiga Ranperda tersebut, menurutnya, sedang dilakukan pendalaman. Untuk Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat bisa saja dilakukan pembahasan oleh lintas komisi dan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan untuk Ranperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman kemungkinan akan dibahas oleh Komisi IV dan Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum kemungkinan akan dibahas oleh Komisi II.

Tahun 2016, Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagendakan sebanyak 19 Ranperda untuk dibahas. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah Ranperda akan bertambah jika ada kebutuhan mendesak untuk memenuhi ketentuan perundang- undangan atau alasan lainnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply