KPU Pessel Mulai Rekrut Anggota PPS. Ini Jadwal dan Persyaratannya!
  • Home
  • Berita
  • KPU Pessel Mulai Rekrut Anggota PPS. Ini Jadwal dan Persyaratannya!

KPU Pessel Mulai Rekrut Anggota PPS. Ini Jadwal dan Persyaratannya!

PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengiriman dokumen pendaftaran bagi peminat dapat dilakukan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebutkan, rekruitmen calon anggota PPS tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Kabupaten Pesisir Selatan akan menggelar pemilihan bupati – wakil bupati secara serentak dengan pemilihan gubernur – wakil gubernur Sumatera Barat.

“PPS ini akan ditempatkan di 182 nagari dengan jumlah anggota PPS per nagari sebanyak tiga orang,” kata Epaldi, Sabtu (15/2/2020).

Untuk menjadi anggota PPS, menurut Epaldi, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Antara lain, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota parpol selama lima tahun terakhir.

“Termasuk juga tidak menjadi anggota tim kampanye peserta pemilu atau tidak lagi menjadi tim kampanye selama lima tahun terakhir,” terangnya.

Calon anggota PPS, hanya bisa mengajukan pendaftaran untuk wilayah kerja sesuai domisili. Selain itu, juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Persyaratan lainnya, calon anggota PPS tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Serta belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

“Kelengkapan dokumen syarat dikirim melalui PT POS Indonesia dengan alamat tujuan Panitia Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Ilyas Yakub Nomor 39 Painan,” sebutnya.

Pengiriman dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Pebruari 2020 (Cap Pos). Pada amplop bagian kanan atas, dituliskan nama nagari dan kecamatan pelamar.

Keterangan lengkap persyaratan pendaftaran dapat dilihat disini. Dapat juga mengunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pesisir Selatan: https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply