JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending dan penawaran investasi tanpa izin, di awal tahun 2020. Hasil penelusuran Satgas, ditemukan sebanyak 120 Fintech P2P lending dan 28 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dirangkum dari siaran pers di laman resmi OJK, Jumat (31/1/2020), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan temuan itu merupakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Menurut Tongam, masyarakat harus terus diberikan informasi untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman yang sangat mudah oleh perusahaan fintech. Masyarakat harus mempertimbangkan resiko dan tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayar. Bahayanya jika meminjam di fintech P2P lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain kegiatan fintech P2P lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut adalah 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal. Kemudian, 2 multi level marketing, 1 investasi sapi perah dan 1 investasi properti. Selanjutnya 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrecy dan 1 koperasi tanpa izin.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menangani tiga entitas dan telah mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung. Serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. */fdc






