Malam Pergantian Tahun, Muspika dan Pemilik Kos Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat
  • Home
  • Berita
  • Malam Pergantian Tahun, Muspika dan Pemilik Kos Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat

Malam Pergantian Tahun, Muspika dan Pemilik Kos Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat

Camat Padang Timur bersama Muspika sepakat mengawasi kegiatan yang mengarah ke maksiat pada malam pergantian tahun nanti. (der)
Camat Padang Timur bersama Muspika sepakat mengawasi keamanan dan kegiatan yang mengarah ke maksiat pada malam pergantian tahun nanti. (der)

PADANG – Menjelang pergantian tahun 2015, Pemerintah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang kembali menegaskan komitmen dalam menegakkan keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungannya. Kali ini, Camat Padang Timur, Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat mengundang pemilik hotel dan rumah kost serta pemilik usaha sejenisnya untuk turut mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi kasus-kasus narkoba, pasangan ilegal dan gangguan keamanan.

Menurut Rachmadeny, menjelang pergantian tahun sangat rawan terjadinya kasus-kasus seperti narkoba dan pergaulan yang bebas. Perilaku terkait kasus ini dinilai sangat bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma adat dalam masyarakat di Kota Padang. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, terutama dari pihak Muspika dan pemilik-pemilik usaha penginapan.

“Kita perlu mengantisipasi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi. Kita minta pemilik hotel, tempat kost dan penginapan untuk mengawasi penghuninya. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, yang bersangkutan bisa langsung melaporkan kepada Muspika dan Lurah,” ujar Camat akrab dipanggil Deni ini disela pertemuan dengan sejumlah pemilik penginapan di Aula Kantor Camat Padang Timur, Rabu (30/12) siang tadi.

Kapolsek dan Danramil serta ketua LKAAM setempat juga mendukung inisiataif Camat Deni dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada pergantian tahun nanti.

“Kalau bukan kita selaku warga masyarakat yang menjaga lingkungan kita dari maksiat dan tindakan yang merusak lainnya, siapa lagi. Apalagi kita berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan sampai dirusak dengan terjadi perilaku-perilaku sangat bertentangan dengan agama dan adat kita,” ujar Awaluddin, tokoh lembaga adat setempat.

Sebelumnya, bersama tokoh masyarakat Padang Timur juga sudah melahirkan kesepakatan terkait acara resepsi dan mengatur bila diadakan organ tunggal. Di antara poin kesepakatan tersebut, harus ada izin keramaian dari pihak kepolisian dan direkomendasikan oleh RT dan RW. Jika menggunakan organ tunggal dengan mengundang artis, maka artis tersebut tidak boleh berpakaian minim atau seronok. Selain itu, menyediakan minuman keras di tempat pesta juga tidak dibolehkan, dan pesta dibolehkan hingga pukul 24.00 WIb. (der)

Berita Terkait

Leave a Reply