PADANG–Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan ke 2 atas Perda Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tampak lengang. Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang umum DPRD Padang itu hanya dihadiri 29 orang dari 45 jumlah seluruh anggota dewan.
Menurut absensi atau daftar hadir, diketahui 5 orang anggota dewan dalam izin sakit dan 11 lainnya masih menunggu laporan.
Dalam rapat itupun dari unsur Muspida terlihat hanya beberapa orang saja yang mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut. Pada kesempatan itu rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Padang ,Erisman Chaniago didampingngi wakil ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Sekwan Ali Basar dan Wakil Walikota Padang, Emzalmi.
Dari pantauan padangmedia.com,Selasa(29/12) rapat paripurna sempat tertunda hingga pukul 12.oo WIB yang dalam agenda dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat, sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan kondisi peserta rapat sudah lebih dari 50 persen dengan 29 orang anggota dewan yang hadir ditambahkan unsur muspida. (baim).







