Evaluasi Kemendagri Larang Penambahan Modal PT Jamkrida
  • Home
  • Berita
  • Evaluasi Kemendagri Larang Penambahan Modal PT Jamkrida

Evaluasi Kemendagri Larang Penambahan Modal PT Jamkrida

PADANG- Penambahan modal pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Turut yang dinyatakan dilarang adalah tiga proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) karena bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu tertuang dalam hasil evaluasi Kemendagri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumatera Barat tahun 2016 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 lalu. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, Senin (28/12) menerangkan, dalam APBD tahun 2016 dianggarkan penambahan modal untuk PT Jamkrida sebesar Rp10 Miliar.

” Dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD tahun 2016, penambahan modal pada PT Jamkrida dinyatakan dilarang,” katanya.

Selain penambahan modal tersebut, item yang dilarang adalah tiga proyek di Dinas PSDA yang total nilainya sekitar Rp14 Miliar. Tiga proyek ini dinyatakan dilarang karena bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

” Proyek di Dinas PSDA itu dilarang kare na soal kewenangan dimana proyek tersebut tidak merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Khusus untuk PT Jamkrida, kata Arkadius, meski dinyatakan dilarang namun tetap akan dialokasikan. Ia menyatakan, DPRD melalui Badan Anggaran bersama pemerintah daerah melalui Tim Anggaran (TAPD) telah melakukan klarifikasi kepada Kemendagri. Penambahan modal pada PT Jamkrida merupakan hal yang penting dilakukan agar perusahaan tersebut bisa tetap memberikan penjaminan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat membutuhkan tambahan modal.

” Namun jumlahnya dikurangi dari Rp10 Miliar menjadi Rp5 Miliar pada APBD 2016 awal dan direncanakan akan dipenuhi pada APBD perubahan mendatang,” ujarnya.

Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap APBD Sumatera Barat tahun 2016 dan menyatakan ada 53 item yang terevaluasi. Diantaranya ada yang diberi catatan dilarang, dirasionalkan dan ada juga yang diberi catatan dikurangi secara signifikan. Penambahan modal pada PT Jamkrida merupakan salah satu item yang dinyatakan dilarang. APBD Sumatera Barat tahun 2016 berjumlah total Rp4,56 Triliun. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply