53 Item APBD Sumbar 2016 Terevaluasi Kemendagri
  • Home
  • Berita
  • 53 Item APBD Sumbar 2016 Terevaluasi Kemendagri

53 Item APBD Sumbar 2016 Terevaluasi Kemendagri

PADANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2016. Ada sebanyak 53 item yang terevaluasi oleh Kemendagri, namun hal tersebut sudah dijawab oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menerangkan, sebelum APBD tahun 2016 ditetapkan, dewan telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Dalam konsultasi tersebut, menurut Arkadius, Badan Anggaran DPRD bersama DPRD telah menyampaikan bahwa Sumatera Barat tidak menginginkan item- item anggaran dalam APBD tahun 2016 terevaluasi.

“Kami sudah menyampaikan dalam konsultasi bahwa Sumatera Barat tidak ingin anggarannya terevaluasi. Namun sebaliknya, Kemendagri tentu menginginkan penggunaan dana APBD taat azaz dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” terangnya, Senin (28/12).

Untuk mensinergikan hal tersebut, sesudah penetapan APBD pada rapat paripurna, DPRD dan Kemendagri melakukan “teleconference” yang dilakukan guna menyamakan persepsi tentang penggunaan dana APBD. “Teleconference” ini merupakan pengganti dari mekanisme sebelumnya yang berupa konsultasi.

Ia menerangkan, beberapa hal yang dipertanyakan Kemendagri adalah soal pendapatan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk deviden. Seperti persoalan PT Andalas Tuah Sakato (ATS), PT Dinamika Sumbar Jaya (DJS), Balairung Citrajaya Sumbar (BCS).

“Ini semua dipertanyakan oleh pihak Kemendagri dalam teleconference dan DPRD bersama Pemprov menjelaskan sesuai keadaannya,” jelasnya.

Yang dipertanyakan juga menurutnya adalah Bantuan Keuangan Khusus (BKK), hal-hal yang berkaitan dengan bantuan keuangan desa, belanja barang habis pakai, permasalahan yang menyangkut dengan kegiatan yang bukan kewenangan provinsi. Juga tentang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang sebesar Rp228 Miliar dan lain sebagainya.

Menjawab hal- hal yang dipertanyakan pihak Kemendagri seperti soal BUMD, Arkadius menyatakan sudah menjelaskan bahwa saat ini masalah BUMD ini sedang dalam kajian melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sedangkan soal BKK untuk kabupaten/ kota, dijelaskan bahwa hal itu dilakukan karena kewajiban provinsi terkait anggaran yang disyaratkan sudah terpenuhi. Anggaran pendidikan Sumatera Barat diatas 20 persen sudah terpenuhi. Anggaran kesehatan yang disyaratkan 10 persen juga sudah terpenuhi, begitu juga kewajiban belanja modal juga sudah diatas rata- rata nasional dimana nasional 23,5 persen, Sumatera Barat sudah 25,9 persen.

“Jadi dengan kondisi itu, maka sudah sewajarnya Pemprov menganggarkan BKK untuk kabupaten/ kota dan bantuan desa. Kabupaten/ kota merupakan penyumbang kinerja indikator bagi keberhasilan pemprov, di samping juga untuk menutupi kesenjangan fiskal. Yang terpenting, kewajiban Pemprov terkait anggaran pendidikan, kesehatan dan belanja modal sudah terpenuhi,” paparnya.

Terkait SILPA, Arkadius membeberkan bahwa hal tersebut masih berada di bawah 6 persen seperti diatur oleh Kementerian Keuangan. Dengan APBD sebesar Rp4,56 triliun, maka SILPA sebesar Rp228 miliar masih berada di bawah 6 persen. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply