PADANG – Kabag Hukum Kota Padang, Syuhandra menyatakan ‘no comment’ terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Kota Padang, Dedek Nuzul Putra oleh DPC PDI Perjuangan yang saat ini masih jadi polemik. Informasi yang didapat bahwa surat yang dilayangkan kepada Walikota Padang serta Gubernur Sumbar dan ditembuskan ke DPRD Kota Padang, tapi hingga saat ini tidak diketahui posisinya serta masih belum ada kejelasannya.
Menurut Syuhandra, persoalan itu lebih baik dijawab langsung oleh Walikota Padang. ”Jika nanti ada kekeliruan, maka itu baru kewajiban saya untuk membetulkannya,” katanya, Rabu (23/12).
Sementara itu, pengamat politik Eka Vidia Putra menilai ucapan yang disebutkan oleh Kabag hukum tersebut sangat tidak logis. Karena, proses PAW tentu sudah ada mekanisme yang jelas.
“Ini bukanlah sebuah wacana sehingga dia tidak bisa berkomentar untuk itu. Persoalan ini sudah jelas tata letaknya, sehingga bisa dijelaskan dengan runut di mana posisinya dan bagaimana prosesnya tentu bisa diterangkan kepada media,” terang Eka, Rabu (23/12) melalui telepon selulernya.
Eka menilai, jawaban yang diungkapkan oleh Kabag Hukum itu sebuah keganjilan. Karena, prosedur itu jelas dan tinggal dijawab saja. Kecuali persoalan tersebut masih dalam polemik seperti ada bargaining yang belum usai.
Eka Vidia juga menanambahkan, bisa juga ada suatu konstelasi politik di kalangan atas yang tidak diketahui oleh publik dan biroksasi bawah sehingga Kabag Hukum benar-benar tidak tahu dengan persoalan itu.”Konstelasi ini tentu bisa membuat kabur persoalan, bahkan bisa juga sengaja dikaburkan,”ungkap Eka. (baim)






