
PADANG – Pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) masih diwarnai kesalahan yang sama. Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar, adanya indikasi pemberian uang atau money politic serta pelanggaran aturan kampanye lainnya masih saja terjadi.
Pengamat sosial politik Eka Vidya Putra dalam Foccus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019, Kamis (22/8/2019) mengungkapkan hal itu. Dalam FGD yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat tersebut, Eka Vidya mengingatkan seluruh pihak berkepentingan memperhatikan hal itu secara lebih serius,
“Sebetulnya peningkatan kualitas Pemilu sudah terlihat namun kesalahan berulang masih saja terjadi,” kata akademisi Universitas Negeri Padang (UNP) ini.
Menurutnya, kesalahan berulang tersebut seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada lokasi yang dibolehkan, kampanye yang masih saja diwarnai dengan politik uang serta sederet permasalahan lainnya.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, sebetulnya bisa diatasi jika peserta dan penyelenggara Pemilu memiliki komitmen yang sama terhadap pelaksanaan Pemilu yang bersih dan berkualitas. Peserta Pemilu harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran.
“Peserta Pemilu berikut calon-calon legislatifnya hendaknya memberikan pendidikan politik yang lebih baik lagi. Tidak memberikan uang atau money politic serta tidak melakukan pelanggaran saat memasang alat peraga kampanye,” tambahnya.
Selain partai politik peserta Pemilu, Eka Vidya berharap agar kelemahan yang terjadi dapat menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan ke depan oleh penyelenggara Pemilu, Baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat GebriL Daulay menerangkan, FGD tersebut digelar sebagai evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu tahun 2019. FGD antara lain bermaterikan evaluasi fasilitasi kampanye, evaluasi pelaksanaan fasilitasi kampanye serta penanganan dugaan pelanggaran kampanye.
Evaluasi fasilitasi kampanye juga mengupas materi untuk evaluasi pengaturan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta penanganan dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik televisi dan radio. (fdc)






