
AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap dua pria warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sabtu (10/8) malam atau tepat saat malam takbiran Idul Adha. Ke dua warga yang diamankan berinisial JA (35) dan FW (30) itu menjadi tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo didampingi Paur Humas Aiptu Beni Putra menyebutkan, kedua tersangka memang sudah dalam incaran polisi terkait pengedaran barang haram.
Tersangka diamankan di Sawah liek, Jorong Mudiak, Nagari II Koto sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu dari tersangka sedang menguasai barang bukti, kemudian kami melakukan pengintaian dan saat ditangkap, tersangka juga sedang asyik mengkonsumsi ganja,”katanya kepada padangmedia.com, di Mapolres Agam, Sabtu malam.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika gol 1 jenis sabu, satu paket ganja kering, ganja yang sudah dikemas berbentuk rokok serta uang hasil penjualan senilai Rp1.200.000.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (fajar)






