
JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan total 177 entitas investasi ilegal selama tahun 2019. Bulan Agustus ini, Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 14 entitas.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menerangkan, entitas investasi ilegal tersebut antara lain terdiri dari 117 trading forex tanpa izin, 13 multi level marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency dan 31 investasi lainnya.
Tongam menyampaikan imbauan, masyarakat yang hendak berinvestasi hendaknya benar-benar memperhatikan serta memahami dengan baik sebelum menerima tawaran investasi. Diantara hal yang harus diperhatikan sebelum berinvestasi menurut Tongam adalah, pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat calon investor hendaknya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Tongam menyampaikan, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan ataupun Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. (fdc/*)






