Waspada Investasi, Kenali Ciri - Ciri Fintech Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Waspada Investasi, Kenali Ciri – Ciri Fintech Ilegal

Waspada Investasi, Kenali Ciri – Ciri Fintech Ilegal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen memberantas financial tecvhnology (fintech) ilegal di wilayah hukum Republik Indonesia. Tindakan itu diambil untuk melindungi dan menghindarkan masyarakat dari kerugian.

Melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Waspada Investasi (SWI), OJK bersama Polri akan menindak fintech dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Agar terhindar dari kerugian, masyarakat diimbau untuk waspada dengan mengenali ciri-ciri dari fintech ilegal. OJK bersama Polri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau masyarakat dapat memahami beberapa hal penting, sebelum melakukan peminjaman kepada fintech Peer to Peer Lending (P2P) Lending agar terhindar dari jeratan fintech ilegal.

Melalui siaran pers di laman resmi OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membeberkan beberapa ciri-ciri dari fintech ilegal. Selain mengungkap ciri-cirinya, Satgas juga meminta masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum meminjam kepada fintech.

Diantara ciri-ciri fintech ilegal, menurut Tongam, adalah tidak memiliki izin resmi. Kemudian tidak ada identitas dan alamat kantor juga tidak jelas. Perhatikan juga, fintech ilegal P2P Lending sangat mudah memberi pinjaman. Meski demikian, tidak ada penjelasan atau informasi mengenai bunga pinjaman dan denda keterlambatan. Bunga pinjaman tidak terbatas serta penagihan tidak di batas waktu.

Selanjutnya, fintech ilegal mengakses ke seluruh data yang ada di telepon seluler. Tidak ada layanan pengaduan, dan ketika muncul masalah, akan disertai ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik bahkan hingga menyebarkan foto atau video pribadi.

Agar terhindar dari jeratan fintech P2P Lending ilegal, dia meyampaikan imbauan agar masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada fintech P2P Lending agar memahami beberapa hal. Diantaranya, meminjam hanya kepada fintech resmi yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Pahami juga manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan denda serta resiko lain sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.

“Selain itu, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan dan meminjamlah untuk kepentingan yang produktif,” sarannya. (fdc/*)

Berita Terkait

Leave a Reply