
PADANG– Terkait protes kaum Etnis Tionghoa atas mahalnya retribusi pemakaman yang dibayarkan, Pansus III DPRD Kota Padang gelar pembahasan di gedung DPRD Padang, Senin (21/12). Dalam pembahasan itu, usulan retribusi sewa tanah dalam jangka waktu dua tahun sebesar Rp 125 ribu/meter. Sedangkan kelebihan tanah dari luas tersebut dikenakan Rp150 ribu/meter. Jika pemakaman tersebut seluas 1×2 maka dalam usulan tersebut dikenakan retribusi Rp250 ribu.
Artinya, etnis Tionghoa harus membayar total Rp 3.550.000/ 2 tahun. Namun angka tersebut masih terasa besar oleh Wakil Ketua Pansus III Wismar Panjaitan. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahsan perubahan perda no 11 tahun 2011, Senin(21/12).
.
“Usulan dari etnis Tionghoa agar angka yang dibayarkan nanti setidaknya beda sedikit dari ukuran makam yang biasa. Atau dibuat regulasi khusus. Mereka juga meminta bertemu dengan Pansus agar bisa menyampaikan aspirasi mereka dalam retribusi ini,”katanya .
Sementara Koordinator pansus Wahyu Iramana Putra mengatakan bahwa sebenarnya DPRD tidak menginginkan adanya diskrimasi pada persoalan pemakaman ini. Karena dalam aturannya maksimal luasnya pemakaman adalah 3,75 meter persegi.
“Jadi kita lakukan dahulu pertemuan dengan masyarakat dan nantinya juga akan memberikan pemahaman terkait hal ini kepada warga. Kita juga ingin mendengarkan aspirasi yang mereka suarakan. Rencananya, besok Selasa, kita agendakan pertemuan itu jam 9 pagi. Jadi pembahasan ini bisa segera diselesaikan dan bisa diparipurnakan,”terang Wahyu. (baim).






