Tiga Jabatan Kadis di Sawahlunto Masih Kosong
  • Home
  • Berita
  • Tiga Jabatan Kadis di Sawahlunto Masih Kosong

Tiga Jabatan Kadis di Sawahlunto Masih Kosong


SAWAHLUNTO – Sejak pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II, III, IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto pada 20 Juni 2019 lalu, tiga jabatan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemko Sawahlunto saat ini masih kosong dan hanya dijabat oleh pelaksana tugas.

Ketiga jabatan Kadis tersebut adalah Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(Disparpora) yang ditinggalkan Efriyanto yang kini menjadi Asisten I Setdako, Kadis Arsip dan Perpustakaan yang ditinggalkan Azwen sejak 2018 karena pensiun serta Kepala Dinas Pol PP Damkar yang ditinggalkan Nurwansyah Putra yang kini menjabat Kadis Perhubungan Sawahlunto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mawardi membenarkan masih adanya jabatan kosong yang hanya dirangkap pejabat.

”Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II ada mekanismenya dan harus ada rekomendasi dari Komisi ASN dan juga
ada penerimaan pengumuman terbuka jabatan yang akan diisi,” jelas Mawardi.

Menurut Mawardi, mekanisme ini menjadi terkesan memperlambat pelantikan pejabat sebelumnya, meskipun dalam aturan mutasi boleh dilakukan bagi kepala daerah yang baru setelah enam bulan.

“Nantinya akan ada tahapan pengumuman terbuka dimana setiap jabatan pimpinan tinggi pratama minimal diikuti empat orang calon. Dan akan diajukan kembali persetujuan ke KASN, lalu dilakukan seleksi melalui Panitia Seleksi (Pansel),” ungkap Mawardi.

Sekretaris BKPSDM Kota Sawahlunto Afrizon menambahkan, untuk jabatan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas aturan khusus yang tertuang dalam UU 24 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Jadi terkait pengisian jabatan yang ada di lingkungan Dinas Dukcapil harus dikoordinasikan serta dikonsultasikan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil agar mendapat rekomendasi penempatan dan pejabatnya,” jelasnya.

(tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply