Menjawab DPRD Soal Pendapatan Daerah, Ini Penjelasan Pemkab Agam!
  • Home
  • Agam
  • Menjawab DPRD Soal Pendapatan Daerah, Ini Penjelasan Pemkab Agam!

Menjawab DPRD Soal Pendapatan Daerah, Ini Penjelasan Pemkab Agam!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (17/6/2019).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto yang membacakan nota tersebut menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD seperti pertanyaan tentang pendapatan daerah tahun 2018 yang hanya terealisasi sebesar 97,16 persen.

Ia menyebut, hal itu disebabkan tidak terealisasinya 100 persen sumber-sumber pendapatan yang bernilai besar. Baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi berupa bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

“Dari pendapatan, antara lain penerimaan dari retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu, penerimaan dana transfer, beberapa bagi hasil pajak pusat, bagi hasil SDA, DAK, bagi hasil pajak provinsi, dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi juga tidak diterima 100 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang PAD tahun 2018 yang hanya terealiasasi sebesar 92,96 persen. Penyebabnya antara lain karena terdapat tagihan-tagihan bernilai besar yang tidak mampu dilunasi oleh wajib retribusi sebelum tanggal 31 Desember 2018. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply