PADANG – Catatan penting akhir tahun 2015 di Lembaga Anti Korupsi Integritas Sumbar adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih memiliki tunggakan perkara terhadap 3 mantan pejabat daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Mahyudin (Mantan Walikota Pariaman) dan Mukhlis R (Mantan Walikota Pariaman) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana olahraga di daerah karan Aur Kota Pariaman tahun 2007. Selain itu, Syafrizal J (mantan Bupati Solok Selatan) terkait dugaan korupsi BPKD tahun 2008.
Dewan Pimpinan Lembaga Anti Korupsi Integritas, Rony Saputra kepada wartawan, Kamis (17/12) menilai bahwa perkara tiga pejabat daerah tersebut terkesan tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan. Terbukti dari hasil monitoring Lembaga Anti Korupsi Integritas tercatat dua calon kepala daerah yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi maju dalam Pilkada serentak, yakni Gusmal (Calon Bupati Solok yang diusung oleh PKS dan Gerindra) dan Azwar Chesputra (Calon Bupati Lima Puluh Kota yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS, Golkar, Hanura dan PBB).
“Terpilihnya Gusmal (perolehan suara sementara-red) menjadi Bupati Kabupaten Solok adalah tamparan bagi gerakan antikorupsi di Sumatera Barat. Hal ini harus menjadi evaluasi bagi gerakan masyarakat sipil anti korupsi di Sumbar. Dalam hal ini, Lembaga Anti Korupsi Integritas menilai perlu memikirkan langkah dan upaya agar isu antikorupsi menjadi kosumsi masyarakat kalangan bawah,” kata Roni yang juga Direktur LBH Pers Padang.
Dari hasil catatan Lembaga Anti Korupsi Integritas, Gusmal merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah Negara bekas erfacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008. Ia telah divonis Pengadilan Tipikor Padang tahun 2012 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Pada tingkat banding, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Padang malah memperberat hukumannya menjadi 2 tahun 8 bulan.
Adanya fenomena koruptor menjadi calon kepala daerah dinilai bentuk suatu kemunduran dan merusak demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini, partai politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab karena selain telah melanggar semangat pemberantasan korupsi, Parpol pengusung juga patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi. Seharusnya, partai politik selektif dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan indikator integritas lebih dikedepankan, ungkapnya.
Lembaga Anti Korupsi Integritas merangkum sejumlah hal untuk dijadikan catatan penting dan rekomendasi bagi pemberantasan korupsi di Sumbar pada tahun 2016. Di antaranya, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor didominasi oleh pihak Kejaksaaan sehingga efektifitas penanganan perkara korupsi di kepolisian terlihat kurang berjalan optimal. Oleh karena itu, Lembaga Anti Korupsi Integritas mendorong adanya peningkatan kinerja pihak kepolisian Sumbar untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi, katanya. (baim)







