
PADANGMEDIA.COM – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menilai, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak kejadian rusuh di depan Bawaslu Rabu (22/5/2019) telah menciderai konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Oleh karena itu, FJPI meminta Pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal. Di samping itu, aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Di sisi lain, semua pihak diminta untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi. (rin/rel)






