
PADANG – Menjelang berakhirnya periode 2014 – 2019, Komi Chaniago, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat digantikan oleh Djunaidi Boer. Penggantian Antar Waktu (PAW) satu-satunya anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin 6 Mei 2019.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, penggantian tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 144 ayat 7 UU nomor 23 tahun 2014. Pemberhentian Komi Chaniago berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 161.13-956 tertanggal 5 April 2019 serta SK Mendagri nomor 161.13-957 tertanggal 5 April 2019 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Djunaidi Boer.
“Meskipun pemberhentian Komi Chaniago dan pengangkatan Djunaidi Boer tertanggal 5 April 2019 namun proses awal pengajuan pemberhentian sudah dilakukan sejak 12 Pebruari 2019,” kata Hendra.
Hendra menerangkan, pasal 144 ayat 7 UU nomor 23 tahun 2014 mengatur bahwa penggantian antar waktu anggota DPRD tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan yang digantikan kurang dari enam bulan. Penjelasan pasal tersebut, siswa masa jabatan kurang dari enam bulan adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian. Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014 – 2019 akan berakhir pada 28 Agustus 2019 mendatang.
“Sesuai dengan proses pengajuan yang telah dilakukan sejak Pebruari 2019 maka ketentuan yang diatur dalam UU tersebut sudah terpenuhi,” kata Hendra.
Atas nama lembaga DPRD dan masyarakat , Hendra menyampaikan terima kasih kepada Komi Chaniago atas jasa dan pengabdian selama bertugas di DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Djunaidi Boer yang sudah resmi menjadi anggota DPRD akan menempati posisi di Komisi III dan di Badan Musyawarah menggantikan posisi Komi Chaniago. Hendra berharap, Djunaidi Boer dapat memberikan kontribusi positif untuk mendukung kinerja di akhir masa jabatan periode ini.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan dan menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan,” tandasnya. (fdc)






