
PADANGMEDIA.COM – Tahun ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan program peningkatan kualitas rumah masyarakat atau rehab rumah yang berada di dua pulau besar di Mentawai.
Kepala Bidang Perumahan DPKP Mentawai, Irdelius T. Oinan menyebutkan, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan rehab rumah di kecamatan Siberut Utara sebanyak 170 unit yang terdiri dari tiga dusun, yaitu Dusun Muara Sikabaluan, Dusun Nangnang dan Dusun Pokai. Sedangkan Dusun Bose akan dibangun rumah khusus nelayan sebanyak 40 unit, dimana prosesnya masih dalam tahap tender di pusat.
Sementara, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) rehab rumah dilakukan di dua kecamatan sebanyak 140 unit. Kecamatan Pagai Selatan Desa Makalo berada di tiga dusun, yaitu Dusun Bere, Dusun Makalo dan Dusun Tubeket. Untuk di Kecamatan Sikakap, rehab rumah dilakukan di tiga dusun, antara lain Dusun Seay Lama, Dusun Berkat Baru dan Dusun Bakkat Monga.
“Jadi, jumlah keseluruhan rehab rumah tahun 2019 yang berada di dua pulau besar Mentawai itu sebanyak 310 unit,” kata Irdelius kepada padangmedia.com, Selasa (7/5/2019).
Rumah sehat atau rumah layak huni, kata Irdelius, diupayakan struktur bagunannya bagus dengan lingkungan yang bersih serta kebutuhan ruangan mencukupi. Selain itu, harus memiliki ventilasi udara.
Ia mengatakan, rehab rumah yang dilakukan di tiga lokasi kecamatan sesuai dengan data dan penilaian yang dilakukan tim fasilitator di lapangan. Bahkan untuk pelaksanaannya juga dilakukan verifikasi data ulang kembali guna memastikan data rumah yang sudah ter-input.
Tolak ukur pemberian bantuan rehab rumah kepada masyarakat ada dua kriteria, yaitu masyarakat yang kurang mampu dan kondisi rumah apakah layak atau tidaknya diberikan bantuan rehab rumah.
Ia menjelaskan, masing-masing rehab rumah yang bersumber dari DAK diberikan dana sebesar Rp21, 5 juta langsung disiapkan upah tukang. Namun, mekanisme pengerjaannya dilakukan secara kelompok serta pencairan dananya dilakukan tiga tahap.
Sedangkan pengerjaan rehab rumah yang bersumber dari DAU masing-masing diberikan sebesar Rp15 juta, tapi tidak ada diberikan upah tukang hanya sifatnya swadaya dan pencairan anggarannya dilakukan dua tahap.
Diakuinya, untuk secara keseluruhan, belum semua masyarakat Mentawai dapat bantuan rehab rumah. Walaupun finalisasi data sudah dimulai sejak tahun 2016, akan tetapi rencana ke depan baagaimana data base perumahan sudah lengkap, baik Rumah Tidak layak Huni (RTLH) maupun Rumah Layak Huni (RLH).
“Dengan memiliki database perumahan kelayakan rumah di Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa terukur, karena data tersebut masuk dalam sistim online langsung terkoneksi di kementerian,” tukasnya. (ers)






