Polres Agam Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas

Polres Agam Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas

PADANGMEDIA. COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Agam, menangkap pengedar sabu anggota jaringan narkoba Lapas Klas II B Sijunjung. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri mengatakan, polisi membekuk tersangka berinisial RK (39), saat berada di sebuah warung kopi miliknya di Jorong Pasir Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Selasa (30/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat digeledah di warungnya, kita amankan satu paket kecil sabu-sabu di dalam saku celananya dan tiga paket sabu-sabu yang disimpan di bawah kompor,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam.

Menurut keterangan, tersangka berinisial RK ini, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang tak dikenal (OTK) yang merupakan suruhan dari bosnya yang berada di Lapas Klas II B Sijunjung.

Tersangka RK hanya bertransaksi melalui telepon gengam miliknya. Setelah bertransaksi, tersangka mengambil sabu-sabu ke lokasi yang telah ditetapkan.

“Kita akan mengembangkan ke Lapas Sijunjung, karena identistas warga binaan itu sudah dikantongi,” katanya.

Kini, tersangka bersama barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu seharga Rp6 juta, satu paket sedang seharga Rp500 ribu dan satu paket kecil seharga Rp200 ribu, timbangan digital, dua lembar bukti pengiriman uang dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp750 ribu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply