Pengawas Pemilu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang
  • Home
  • Berita
  • Pengawas Pemilu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Pengawas Pemilu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Barang bukti politik uang yang diamankan Bawaslu selama m

PADANGMEDIA.COM – Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia menangkap tangan 25 kasus politik uang yang terjadi di 25 kabupaten/kota di Indonesia. Kasus-kasus itu tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan lima kasus.

Ketua Bawaslu, Abhan dalam rilisnya, Selasa (16/4/2019) malam mengatakan, penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. Setiap pengawas pemilu penemu akan
menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat. Kegiatan dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.

Dari 25 kasus tersebut, satu di antaranya terjadi di Sumatera Barat, tepatnya di Tanjung Harapan, Kota Solok. Peristiwa terjadi pada Senin 15 April 2019 dimana dilaporkan seorang calon dan saudaranya di tempat berbeda memberikan uang dengan harapan memilih calon. Barang bukti yang didapatkan uang sebesar Rp1.200.000. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply