
PADANG – Perolehan suara pasangan calon gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman dikuasai pasangan calon nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB). Pasangan nomor urut 2 Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA) di daerah basis Muslim Kasim ini hanya 39,65 persen, sedangkan MK – FB meraup 60,35 persen.
Komposisi perolehan suara tersebut dilihat dari entri rekapitulasi C1 yang di-upload ke situs pilkada.kpu.go.id, Jumat (11/12). Kabupaten Padang Pariaman menuntaskan upload data C1 sekitar pukul 14.10 Wib untuk 933 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekapitulasi suara di situs ini berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan bersifat sementara, bukan hasil final.
Dengan jumlah pemilih 276.872 orang, yang menggunakan hak pilih terlihat hanya 150.921 orang atau 54,53 persen. Jumlah kehadiran pemilih dengan penghitungan suara terlihat belum sinkron dimana total suara sah dan tidak sah sebanyak 149.851 suara dengan rincian 144.635 Suara sah dan 5.526 suara tidak sah. Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya.
Dari total suara sah tersebut, pasangan MK-FB meraup 87.044 Suara sedangkan IP-NA hanya mengantongi 57.189 Suara. Menariknya, IP-NA berhasil menang tipis di satu kecamatan sementara 16 kecamatan lainnya mutlak dikuasai MK-FB. IP-NA berhasil menang tipis di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak dengan meraih 6.802 suara (53,49 persen) sementara pasangan MK-FB hanya meraih 5.915 suara (46,51 persen).
Terkait proses penghitungan suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan saat ini proses tengah berlangsung di tingkat kecamatan yaitu dari tanggal 10 sampai 15 Desember 2015. Untuk tingkat kabupaten, dijadwalkan akan dilakukan pada 16 sampai 17 Desember sedangkan di tingkat provinsi nantinya dijadwalkan pada 18 sampai 19 Desember 2015.
“Secara paralel, saat ini proses rekapitulasi berada di tingkat kecamatan sesuai yang dijadwalkan akan berlanjut ke tingkat kabupaten dan tingkat provinsi tanpa jeda waktu,” katanya.
Ia juga mengatakan, untuk penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2015. ” Artinya, ada waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi dengan waktu penetapan calon terpilih,” ujarnya. (feb)






