Disdukcapil Agam Tambah Jam Kerja untuk Layanan Rekam KTP-El Jelang Pemilu 2019
  • Home
  • Agam
  • Disdukcapil Agam Tambah Jam Kerja untuk Layanan Rekam KTP-El Jelang Pemilu 2019

Disdukcapil Agam Tambah Jam Kerja untuk Layanan Rekam KTP-El Jelang Pemilu 2019

PADANGMEDIA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam menambah jam kerja untuk menggenjot rekam KTP-elektronik. Hal itu untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.

“Penambahan jam kerja untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Kepala Disdukcapil Agam, Misran, Kamis (4/4/2019) di Lubuk Basung dilansir dari AMC.

Dikatakan, ada empat poin yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Pertama, melaksanakan pelayanan Sabtu-Minggu termasuk hari-hari libur. Kedua, harus tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih saat hari pemungutan suara. Ketiga, tetap melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau dan keempat, dalam perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record untuk segera dilakukan percetakan.

“Imbauan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Misran.

Ada enam hari libur menjelang Pemilu 17 April yang menjadi agenda perekaman Disdukcapil ke kecamatan-kecamatan. Pada Sabtu 30 Maret, Disdukcapil Agam akan memberi layanan di Kantor Walinagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara. Selanjutnya, Rabu 3 April di Kantor Walinagari Balingka Kecamatan IV Koto, Sabtu 6 April di Kantor Walinagari Padanglua Kecamatan Banuhampu. Lalu, pada tanggal 13-14 (Sabtu-Minggu) ke Kantor Walinagari Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan Kantor Walinagari Matua Mudiak Kecamatan Matur. (fajar/*)

Berita Terkait

Leave a Reply