Polres Padangpanjang Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor, BB 8 Sepeda Motor Ikut Diamankan
  • Home
  • Berita
  • Polres Padangpanjang Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor, BB 8 Sepeda Motor Ikut Diamankan

Polres Padangpanjang Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor, BB 8 Sepeda Motor Ikut Diamankan

PADANGMEDIA.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polres Padangpanjang berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit motor merk Beat yang diduga hasil curian.

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval, SIK saat melakukan press release dengan awak media di halaman Mapolres setempat, Kamis (4/4/2019) mengatakan, Polres mengamankan lima pelaku di lokasi berbeda. Empat pelaku merupakan anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

Mereka adalah A (14) dan R (16), R (14), E (14) dan RS (27). A (14) dan R (16) merupakan warga Padangpanjang ditangkap di Rengat barat, Kepualauan Riau pada Minggu (31/3) lalu. Sementara, dua pelaku dibawah umur R (14) dan E (14) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar ditangkap di Padangpanjang, Jumat (29/3) lalu.

“Dari hasil pengembangan, ternyata ada pelaku lain, dengan itu dikantongi nama pelaku dengan inisial RS (27) yang merupakan warga Tanah Datar. RS berhasil ditangkap di Siak, Kepulauan Riau, Selasa (2/4) kemarin, yang juga merupakan dalang dari pencurian tersebut,” jelas Cepi.

Cepi mengatakan, selama tahun 2019 telah terjadi 16 kasus curanmor dengan penangkapan ini telah berhasil diamankan 1 motor hasil penggelapan, 8 motor hasil pencurian, dan lebihnya masih proses pencarian, dimana 3 nama telah dikantongi oleh pihak kepolisian setempat.

Barang bukti berupa 8 sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Padangpanjang. (de)

“Ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah kita kantongi, lokasinya sudah kita ketahui, yakni inisial D asal Padangpanjang, T asal Pariaman, dan Y asal Payakumbuh. Y diduga merupakan penadah dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Cepi menyebutkan, untuk pelaku di bawah umur selama ini belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Sementara, untuk dalang dari kasus ini sendiri, yakni RS, merupakan residivis, dimana untuk kedua kalinya ditangkap pihak kepolisian. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply