PADANG – Sumatera Barat mengalami inflasi moderat pada Maret 2019. Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2019 tercatat mengalami inflasi sebesar 0,30 persen (month to month/ mtm), meningkat dibandingkan Februari 2019 yang mengalami deflasi sebesar 0,45 persen (mtm).
“Tekanan inflasi pada Maret 2019 terutama berasal dari kenaikan harga sejumlah komoditas dari kelompok bahan makanan dan kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat selaku Wakil Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wahyu Purnama, Selasa (2/4/2019).
Menrutnya, laju IHK kelompok bahan makanan tercatat mengalami kenaikan dari deflasi 2,51 persen (mtm) pada Februari 2019 menjadi inflasi 0,46 persen (mtm) pada Maret 2019. Naiknya tekanan harga pada kelompok bahan makanan, terutama disebabkan oleh kenaikan harga komoditas bawang merah dan cabai merah seiring dengan berkurangnya pasokan dari dalam dan luar Sumatera Barat.
Sementara itu kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau pada Maret 2019 mencatat inflasi sebesar 0,27 perse (mtm), meningkat dibandingkan Februari 2019 yang sebesar 0,06 persen (mtm). Inflasi pada kelompok tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga rokok di tingkat pedagang.
Selain dari dua kelompok inflasi tersebut, tekanan inflasi IHK umum juga berasal dari kenaikan komoditas lain seperti rekreasi dan angkutan udara. Kenaikan rekreasi disebabkan oleh penyesuaian tarif baru atas tiket masuk tempat rekreasi khususnya di Kota Padang. Sedangkan inflasi pada tarif angkutan udara disebabkan oleh pengurangan jadwal penerbangan dari/ke Padangdan pembatasan tiket kelas promo/bertarif muraholeh maspakai penerbangan.
Di sisi lain, tekanan inflasi lebih lanjut tertahan seiring dengan deflasi dari beberapa bahan pangan strategis. Masih berlangsungnya deflasi pada komoditas beras, telur, dan daging ayam ras menjadi penahan inflasi IHK umum Sumatera Barat pada Maret 2019. Turunnya harga beras disebabkan oleh terjaganya pasokan dari sentra produksi di Sumatera Barat. Sementara koreksi harga telur dan daging ayam ras disebabkan oleh melimpahnya pasokan impor jagung yang berimbas pada penurunan pakan ternak.
Wahyu menambahkan, meski meningkat, laju inflasi Maret 2019 tercatat masih di bawah rata-rata historis periode Maret selama 3 tahun terakhir (2016-2018) yang sebesar 0,32 persen (mtm). Laju inflasi Sumatera Barat Maret 2019 berada di atas realisasi inflasi Kawasan Sumatera (0,13 persen/ mtm) dan nasional (0,11 persen/ mtm).
Capaian inflasi Maret 2019 menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi dengan inflasi tertinggi ke-4 di Kawasan Sumatera dan ke-5 secara nasional. Secara tahunan, perkembangan IHK umum pada Maret 2019 mencapai inflasi sebesar 1,94 persen (year on year/ yoy), relatif turun dibandingkan Februari 2019 sebesar 1,95 persen (yoy).
“Sedangkan secara tahun berjalan (Januari – Maret 2019) Sumatera Barat mengalami inflasi sebesar 0,02 persen (year to date/ ytd), atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang masih mengalami deflasi sebesar 0,28 persen (ytd),” ujarnya.
TPID Terus Lakukan Upaya Strategis
Menyoal upaya yang dilakukan, Wahyu menerangkan, TPID Sumatera Barat secara aktif terus melakukan berbagai langkah pengendalian inflasi daerah. TPID Sumatera Barat berkomitmen akan terus melakukan penguatan sinergi dan koordinasi antar TPID Provinsi dan TPID Kabupaten dan Kota.
Dalam rangka menstabilkan harga beras, Bulog Divre Sumatera Barat selama Maret 2019 telah melaksanakan operasi pasar beras sebanyak 252,4 ton. Dengan demikian, selama tahun 2019 (Januari – Maret 2019) pelaksanaan operasi pasar beras di Sumatera Barat oleh Bulog mencapai 1.766,6 ton.
Dari sisi kebijakan, TPID Sumatera Barat telah menyusun peta jalan pengendalian inflasi daerah, yangtelah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 500-287-2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 – 2021. Peta jalan tersebut merupakan kebijakan pengendalian inflasi jangka menengah (3 tahunan) yang berisikan program-program pengendalian inflasi, dengan berdasarkan kepada strategi 4K (Kestabilan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif).
“Peta jalan tersebut kemudian diturunkan dalam bentuk program kerja pengendalian inflasi tahunan guna mewujudkan inflasi Sumatera Barat yang stabil dan terkendali,” tutupnya. (fdc/*)






