
PADANG – Potensi besar perekonomian Sumatera Barat di berbagai sektor sangat memungkinkan untuk dikembangkan melalui pasar modal. Produk-produk pasar modal seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Obligasi sangat berpotensi dijadikan alternatif pembiayaan proyek pembangunan daerah di sektor riil dan infrastruktur.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen kepada wartawan usai membuka seminar Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur Melalui RDPT, DINFRA dan Obligasi di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/3/2019) menegaskan hal itu. Menurutnya, perkembangan produk – produk pasar modal sudah maju, menandakan sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan.
“Perkembangan produk pasar modal sudah maju. Ini menandakan produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan,” katanya.
Dia menambahkan, produk pasar modal sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah. Mengingat produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.
Dia melihat, perekonomian Sumatera Barat memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan. Potensi ini memungkinkan untuk dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.
Dia menerangkan, RDPT, DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur. RDPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 37/POJK.04/2014 merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Dana ini dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada portofolio efek yang berbasis sektor riil.
“Dalam empat tahun (2015-2018), total dana kelolaan RDPT dapat meningkat 35 persen, dari Rp20 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp27 triliun pada 2018,” ujarnya.
Sementara itu, DINFRA merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui POJK nomor 52/POJK.04/2017, DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpun dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh manajer investasi.
“Produk DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada tahun 2017. Saat ini, terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp342 miliar,” ujarnya.
Sedangkan mengenai Obligasi Daerah, OJK telah menerbitkan tiga peraturan. Peraturan itu untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah, antara lain POJK nomor 61/POJK.04/2017, POJK nomor 62/POJK.04/2017 dan POJK nomor 62/POJK.04/2017.
Selain tiga produk pasar modal itu, OJK juga telah dan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk pasar modal. Salah satunya berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya dalam merancang insentif bagi instrumen Pasar Modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur, sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor. (fdc/*)






