LSM Laporkan Proyek IPAL di Dinkes Pasaman
  • Home
  • Berita
  • LSM Laporkan Proyek IPAL di Dinkes Pasaman

LSM Laporkan Proyek IPAL di Dinkes Pasaman

Laporan terkait proyek IPAL Dinkes Pasaman ke Kejari setempat. (riki)

PASAMAN – Diduga bermasalah, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman dilaporkan LSM Tipikor RI Kabupaten Pasaman ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Laporan dari Ketua LSM Tipikor RI Kabupaten Pasaman, Oyon Hendri diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Kamis (14/3) di ruang kerjanya.

Menurut Oyon Hendri, dari enam IPAL yang tersebar di puskesmas se Pasaman, empat diantaranya diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kita telah meninjau langsung enam Puskesmas yang dapat pembangunan IPAL tersebut. Empat IPAL di antaranya seperti di Puskesmas Cubadak, Kuamang, Lansek Kadok dan Pintu Padang tidak berfungsi dan tidak hidup serta tidak bisa mengolah limbah medis,” terangnya.

Sementara itu, katanya, dua IPAL yang terdapat di Puskesmas Andilan dan Silayang bisa hidup, tapi diduga tidak bisa mengolah limbah medis.

“Untuk apa menghabiskan uang negara hingga Rp3.5 miliar kalau tidak bisa difungsikan. Itu sama saja mubazir,” kata Oyon Hendri.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi mengakui memang ada masuk laporan dari LSM Tipikor RI Pasaman tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan IPAL di Dinkes Pasaman.

“Laporannya telah kita terima. Untuk lebih lanjutnya akan kita pelajari dulu apakah ada indikasi melawan hukum atau tidaknya. Soalnya ini masih dalam masa perawatan,” terang Erik. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply