
PADANG – Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau melakukan pemetaan geografis sekitar kawasan danau. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan muatan regulasi yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi danau seperti sedia kala.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Taufik Hidayat menyatakan, tim pembahas akan memetakan geografis kawasan Danau Maninjau secara detail agar ke depan pemanfaatan danau tidak lagi mengganggu ekosistem dan keasriannya.
“Pemetaan geografis ini diperlukan untuk mengatur pemanfaatan kawasan danau agar tidak mengganggu ekosistem dan keasriannya,” kata Taufik.
Perhatian serius terhadap kawasan Danau Maninjau adalah sebagai upaya penyelamatan lingkungan dan mengembalikan kawasan itu sebagai destinasi wisata. Secara bertahap, akan dilakukan pengurangan jumlah keramba jaring apung (KJA) sesuai dengan kapasitas yang dibolehkan.
“Pemanfaatan kawasan danau untuk perikanan keramba menurut hasil penelitian para pakar menjadi salah satu penyebab kerusakan dan penurunan kualitas air danau. Jumlahnya saat ini mencapai 21 ribu lebih padahal ambang batas toleransi hanya sekitar 6 ribuan KJA,” ujarnya.
Kelebihan kapasitas pemanfaataan KJA ini, menurut Taufik telah menyebabkan ikan banyak yang mati sehingga menimbulkan kerugian ekonomi. Selain itu, kerusakan dan penurunan kualitas air juga berimbas kepada ekosistem.
“Untuk menghapusan KJA secara total juga tidak mungkin karena menyangkut perekonomian masyarakat. Namun ke depan akan dikurangi dan pemanfaatannya hanya untuk masyarakat sekitar danau dengan jumlah dibatasi,” lanjutnya.
Selebihnya, kawasan Danau Maninjau akan dikembalikan menjadi destinasi wisata. Menjadikannya sebagai objek wisata juga akan berdampak positif kepada perekonomian masyarakat.
“Dengan mengelola kawasan wisata, menyediakan jasa dan kebutuhan wisatawan termasuk berdagang makanan dan minuman juga akan mendatangkan nilai ekonomi apabila dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menegaskan, Danau Maninjau merupakan satu dari 15 danau di Indonesia yang akan dilakukan penataan ulang. Eksploitasi potensi danau yang berlebihan telah menimbulkan kerusakan ekosistem sehingga perlu diselamatkan.
“Kerusakan ekosistem Danau Maninjau akibat dari eksploitasi yang berlebihan. Kapasitas keramba yang jauh di atas ambang batas telah menyebabkan pencemaran sehingga menurunkan kualitas air danau harus diselamatkan,” tegasnya. (fdc)






