Pilkada di Lima Daerah Ditunda

Pilkada di Lima Daerah Ditunda

Husni Kamil Manik usai menggunakan hak pilihnya di Padang. (foto: kpu sumbar)
Husni Kamil Manik usai menggunakan hak pilihnya di Padang. (foto: kpu sumbar)

PADANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima daerah di Indonesia ditunda. Lima daerah itu adalah satu  Pemilihan Gubernur (Pilgub), dua Pemilihan Bupati (Pilbup) dan dua Pemilihan Walikota (Pilwako).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik usai menggunakan hak pilih di Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12) menerangkan, lima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun Manado, Kabupaten Fakfak provinsi Papua Barat, Kota Manado dan Kota Pematang Siantar.

“Pemungutan suara di lima daerah itu batal karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya.

Husni menambahkan, penundaan tersebut diambil KPU dan belum ditentukan kapan akan dilanjutkan. Pada prinsipnya, putusan hukum PTUN harus dilaksanakan terlebuh dahulu. Ia belum memastikan sampai kapan penundaan tersebut, namun diupayakan akan dilangsungkan pada bulan ini juga.

Menurutnya, putusan PTUN terhadap Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak adalah putusan akhir di tingkatannya. Sementara, Kabupaten Simalungun Manado, Kota Manado dan Kabupaten Pematang Siantar masih merupakan putusan sela.

“Jadi, lamanya penundaan belum bisa dipastikan. Namun diupayakan supaya bisa terlaksana pada tahun ini juga (2015, red),” ujarnya.

Di antara daerah tersebut ada yang akan berlanjut ke tingkat kasasi dan KPU, kata Husni, menilai langkah ini penting untuk memperjelas putusan. Ia menyatakan, pengajuan kasasi tersebut akan diajukan dalam waktu dekat, satu atau dua hari ke depan.

Pilkada serentak se Indonesia berlangsung hari ini di 269 daerah provinsi, kabupaten dan kota. Di Sumatera Barat, pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan antara Pilgub dengan Pilbup di 11 kabupaten dan pilwako di  2 kota. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply