
MENTAWAI – Adanya informasi pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai yang sering tidak masuk kerja, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai melakukan penegakan disiplin di setiap OPD.
“Saat ini ada sekitar tujuh pegawai yang sudah masuk dalam catatan melanggar aturan kedisiplinan karena ketidakhadiran, bahkan akan terhancam diberhentikan,” kata Kepala BKPSDM Mentawai, Oreste Sakeroe kepada padangmedia.com, Kamis (14/5)
Berdasarkan amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, setiap Kepala OPD harus memberikan rekomendasi kepada Bupati, kemudian rekomendasi tersebut di turunkan kepada Majelis Pertimbangan Pengawai (MPP) melalui keputusan sidang.
Hasil keputusan sidang MPP, kata Oreste, pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan baik ringan, sedang maupun berat.
Dikatakan, sekarang memang masih dilakukan pendataan di setiap OPD, sesuai perintah Sekda untuk segera melakukan eksekusi penegakan disiplin bagi pegawai negeri yang melanggara aturan.
Ia mengatakan, terkait dengan ketidakhadiran pegawai negeri di setiap OPD, yang paling tahu adalah dinas terkait bukan BKPSDM ataupun Bupati, maka setiap OPD harus membuat rekomendasi dan dilakukan kembali pendataan bagi pegawai yang melanggar aturan.
Ia menjelaskan, tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan ada tiga yaitu hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin ringan, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Pada prinsipnya yang menginginkan PNS itu berhenti bukan orang lain, tetapi pegawai itu sendiri, karena dalam aturan sudah di atur akan tetapi aturan tersebut di langgar, kalau tidak mau diberhentikan patuihlah aturan disiplin PNS,” kata Oreste.
“Dalam penegakan disiplin, diharapkan seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku, sehingga akan meningkatkan kinerja disetiap masing-masing OPD di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan mentawai,” tukasnya (Ers).






