Pedagang Sate Babi Terancam Pidana

Pedagang Sate Babi Terancam Pidana

Pedagang sate babi di Simpang Haru, Padang. (der)

PADANG – Pedagang sate babi di Simpang Haru Kota Padang yang digeledah tim dari Pemko Padang, Selasa (29/1) petang dapat terancam hukuman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. Sesuai Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, pelaku bisa diancam dua tahun kurungan atau denda Rp4 miliar.

Namun, untuk saat ini, menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, Selasa (29/1) malam, pedagang bernama Bustami masih diamankan di kantor Dinas Perdagangan Kota Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Dikatakan Endrizal, pedagang daging sate bermerk ‘KMS B’ di Simpang Tugu Simpang Haru tersebut telah diintai lebih sebulan. Petugas juga telah mengambil sampel daging dan diuji labor di BBPOM. Hasilnya, daging positif mengandung babi.

Sementara, pedagang bersangkutan sempat mengelak saat dagangannya diamankan petugas. Ia mengaku tidak tahu itu daging babi karena hanya mengambil dari penjual daging langganannya.

Namun, tak percaya dengan pengakuan si pedagang, tim Pemko Padang kemudian menelusuri tempat memasak sate di kawasan Asrama TNI AD yang letaknya tak jauh dari tempat berdagang. Di tempat memasak, tim Pemko Padang menyusuri tiap sudut rumah. Hingga akhirnya puluhan tusuk sate ditemukan di dalam got yang sengaja dibenamkan oleh pedagang.

“Kita menemukan puluhan tusuk sate dibenamkan di got di belakang rumah, ” kata Endrizal.  (der)

Berita Terkait

Leave a Reply