
PASAMAN – Ratusan perangkat nagari di Kabupaten Pasaman diperkenalkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terbaru versi 2.0 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Direktur Pengawas Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) wilayah III, (BPKP) pusat, Iskandar Novianto, aplikasi tersebut harus diperkenalkan dengan seluruh perangkat nagari, karena telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Aplikasi Siskeudes versi 2.0 merupakan bagian dari system pengawasan berbasis Ilmu Teknologi (IT) terhadap pengelolaan dana desa terbaru. Saat ini, pengawasan pengelolaan dana desa difokuskan pada pencegahan. Jadi, aplikasi Siskeudes ini salah satu upaya pencegahan mulai dari perencanaan,” terangnya.
Dikatakan, hal tersebut merupakan salah satu strategi dari BPKP sebagai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dana desa tersebut rentan terhadap masalah dan rawan untuk disalahgunakan.
“Aplikasi ini akan membantu para perangkat desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa. Aplikasi Siskeudes ini juga telah diterapkan di 72.000 desa dari 74.000 desa di Indonesia,” katanya.
Ia menyarankan, agar dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pengawasan. Sebab, kemampuan pengawasan oleh inspektorat di daerah masih kurang maksimal terhadap desa yang begitu banyak jumlahnya.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan teknik-teknik audit atau pengawasan konvensional, karena sebarannya luas dan dananya cukup besar. makanya kita harus menggunakan IT dalam melakukan pengawasan ini,” ucapnya. (riki)






