
AGAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam memusnahkan ribuan e-KTP rusak di halaman Kantor Disdukcapil setempat, Selasa (18/12).
Pantauan Padangmedia.com, pemusnahan itu diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, KPU, Inspektorat, Badan Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Camat dan lainnya.
Asisten I Hukum Pemerintahan dan Politik Kabupaten Agam, Rahman, S.IP dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan e-KTP rusak ini berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor : 471.13/24149/DUKCAPIL tanggal 17 Desember 2018.
“Ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan e-KTP rusak atau invalid,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam, Drs. Misran, M.Pd dalam laporannya menjelaskan, total pemusnahan e-KTP rusak sebanyak 26.278.
Dengan rincian e-KTP rusak atau invalid sebanyak 22.350, e-KTP pindah 2.500 dan e-KTP tidak terbaca atau rusak berat sebanyak 1.428
Dia menambahkan, e-KTP yang rusak itu sudah tidak diinginkan lagi.
“Jadi e-KTP nya sudah dianggap rusak dan tidak dipergunakan pemiliknya,” tandasnya. (fajar)






