
MENTAWAI – Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) PU Mentawai, Brandus Simanjuntak menyebutkan, jumlah kegiatan yang diselenggarakan pada tahun 2018 ada 17 paket kegiatan. Meliputi pembangunan abrasi pantai, pengembangan irigasi, normalisasi sungai dan kajian lingkungan.
Dari 17 kegiatan tersebut, ada empat paket pembangunan abrasi pantai yang berada di empat lokasi yaitu, Taileleu pembuatan 11 groin pemecah gelombang, Mapadegat Repitmen penahan dinding pantai, Nem-nem Leleu Repitmen penaganan bibir pantai untuk antisipasi pelebaran jalan dan Desa Sioban abrasi pantai pengamanan fasilitas jalan umum.
Menurutnya, dari empat paket pembangunan abrasi pantai, yang sudah PHO (provisional hand over) atau diserahterimakan adalah Taileleu dan Sioban. Sedangkan dua lagi masih dalam tahap proses pengerjaan yang kontrak kerjanya berakhir 19 Desember 2018. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,8 miliar.
Pengembangan irigasi yang sudah PHO, yaitu Irigasi Mabola-Taikako, Sibabai-Sikakap dan Saureinuk. Sementara irigasi Pogari, Malakopak dan Saumangayak masih dalam tahap proses pengerjaan dan anggaran pembangunan irigasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,3 miliar.
Terkait dengan pembangunan irigasi di Malakopak, kata Brandus, posisinya dalam pembenahan dan butuh perhatian khusus, karena akses darat tidak ada semuanya melalui akses laut. “Jadi, besar harapan bisa mencapai sasaran fungsi atau pemanfaatan. Kalaupun terjadi pemutusan kontrak di luar jangkauan kita, karena faktor alam dan akses,” kata Brandus Simanjuntak di ruang kerjanya, Rabu (5/12).
Berikutnya, perencanaan normalisasi sungai empat paket di antaranya yang sudah selesai itu, normalisasi sungai Pogari, normalisasi sungai Muara Sikabaluan dan dua lagi dalam tahap menunggu pembuatan laporan akhir yaitu Muntei-Puro dengan Mongan Poula.
Sementara itu, untuk anggaran perubahan tahun 2018, ada dua penambahan kegiatan, yakni UKL dan UPL yang sifatnya kajian lingkungan dimana kegiatan tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat di kemudian hari. Termasuk pembangunan fisik yang sudah selesai dikerjakan.
“Pada prinsipnya, pembangunan yang berhubungan dengan lingkungan dan alam wajib mempersiapkan izin lingkungan. Itu berlaku umum baik kegiatan pembangunan fisik di bidang PSDA, bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang,” jelasnya.
Ia berharap tidak ada kendala sehingga pada pertengahan Desember semuanya sudah clear dan dilakukan presentase dengan Dinas Lingkungan Hidup. Karena, setiap pemanfaatan ruang di seluruh daerah wajib ada kajian lingkungan. Jika tidak akan menjadi persoalan serta bisa berdampak signifikan kepada masyarakat. (ers)






