Polres dan BKSDA Agam Amankan Satu Truk Kayu Ilegal
  • Home
  • Agam
  • Polres dan BKSDA Agam Amankan Satu Truk Kayu Ilegal

Polres dan BKSDA Agam Amankan Satu Truk Kayu Ilegal

AGAM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan satu truk membawa kayu olahan ilegal yang diduga hasil dari kegiatan pembalakan liar atau illegal logging di jalan lintas Lubuk Basung – Pasaman, tepatnya di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (18/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami menduga kayu tersebut hasil perambahan hutan lindung, karena setelah diinterogasi ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen,” kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Reza kepada padangmedia.com, Minggu (18/11) malam.

Ia mengatakan, kayu hasil penangkapan tersebut berjumlah sebanyak 2,5 kubik. Kayu itu merupakan hasil penebangan yang dilakukan di hutan lindung Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman yang rencananya akan dibawa ke Pariaman.

“Kita mengamankan 3 orang tersangka, IN (45), BR (43) dan PR (30). Ketiga orang ini merupakan warga Pasaman,” terangnya.

Ia menambahkan, barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 9129 VA serta kayu yang sudah diolah sebanyak 2,5 kubik sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka terancam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurus e Undang undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply