26 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan dalam Handphone
  • Home
  • Berita
  • 26 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan dalam Handphone

26 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan dalam Handphone

Kapolsek Gunung tuleh, IPTU Eri Yanto, SH (kiri) bersama tersangka AC saat memperlihatkan barang bukti 26 paket kecil sabu siap edar di Mapolsek Gunung Tuleh Minggu, (4/11/18). (fadli)

PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial AC (28) berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Tuleh, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan pada Minggu (4/11/2018) sekira pukul 00.30 WIB, tepatnya di jalan raya Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK melalui Kapolsek Gunung Tuleh, IPTU. Eri Yanto, SH kepada padangmedia.com, Senin (5/11) membenarkan bahwa jajaran Polsek Guntul telah berhasil mengamankan AC bersama barang bukti berupa 26 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu.

“Saat ini, kita telah berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 26 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu yang siap diedarkan yang disimpan dalam handpone merk Nokia yang ditarok dalam celana saku kiri tersangka,” ujar Eri Yanto.

Diterangkan, kejadian tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Gunung Tuleh terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan bahwa tersangka adalah sebagai pelaku atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada Minggu (4/11/2018) sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah membawa Narkotika Jenis sabu melewati jalan raya Jorong Kartini dengan menggunakan sepeda motor Mio (tanpa nomor polisi).

“Kita kemudian melakukan pembuntutan dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana tersangka ditemukan 26 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam handpone merk Nokia milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita dan seluruh jajaran Polsek Gunung Tuleh akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh, baik itu pemakai atau pengedar kita pastikan akan kita tangkap dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eri Yanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal : 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fadli)

Berita Terkait

Leave a Reply