PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengagendakan 19 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) atau Program Legislasi (Proleg) tahun 2016. Tiga Ranperda diantaranya merupakan luncuran dari Propem Perda tahun 2015.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyampaikan laporan hasil kerja Bapem Perda dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (26/11). Menurut Hidayat, Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah adalah sepuluh Ranperda. DPRD sendiri memasukkan tiga Ranperda sebagai hak inisiatif atau hak usul prakarsa.
” Setelah hasil kajian, maka sebanyak 19 Ranperda masuk dalam pembahasan tahun 2016 diantaranya 10 usulan baru dari pemerintah dan tiga luncuran, tiga Ranperda kumulatif terbuka dan tiga lagi merupakan hak inisiatif DPRD,” kata Hidayat.
Meski hanya mengagendakan 19 Ranperda, namun DPRD dan pemerintah daerah nantinya juga dapat melakukan pembahasan Ranperda di luar daftar tersebut. Menurut Hidayat, hal tersebut diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 239 ayat (7).
Ini 19 Ranperda yang ditetapkan masuk dalam Propem Perda Provinsi Sumatera Barat:
A. Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah:
– Usulan baru:
1. Perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016- 2020
3. Ranperda tuntutan kerugian daerah
4. Ranperda pembentukan Organisasi tata kerja dinas daerah
5. Ranperda pembentukan Organisasi tata kerja lembaga teknis daerah
6. Ranperda pembentukan Organisasi tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD
7. Ranperda penyelenggaraan zakat
8. Ranperda imunisasi
9. Ranperda tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan
10. Perubahan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
– Luncuran Prolegda 2015
1. Ranperda pengelolaan air tanah
2. Ranperda pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman daerah, dan
3. Ranperda pengelolaan pasar tradisional
– Ranperda kumulatif terbuka
1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015
2. Ranperda perubahan APBD tahun 2016, dan
3. Ranperda APBD tahun 2017
B. Ranperda yang berasal dari DPRD
1. Ranperda Perlindungan Konsumen
2. Ranperda Pembinaan Kepemudaan, Keolahragaan dan Kesenian, dan
3. Ranperda Perlindungan lahan pertanian. (feb)






