PADANG- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) Kebidanan disahkan secepatnya oleh pemerintah pusat. RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 namun dirasakan perlu support dari daerah agar pengesahannya bisa dilakukan secepatnya.
Permintaan tersebut disampaikan IBI Sumatera Barat saat hearing dengan Ketua DPRD dan jajaran Komisi V DPRD Sumatera Barat, Kamis (26/11). Ketua IBI Sumatera Barat Syahminar dalam kesempatan itu mengingatkan kembali tentang pentingnya peran bidan dalam peningkatan taraf kesehatan masyarakat. Masyarakat membutuhkan tenaga kesehatan profesional dalam rangka memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
” Peran bidan dalam peningkatan taraf kesehatan masyarakat telah terbukti dari capaian program pemerintah seperti pertolongan ibu melahirkan dan pelayanan KB serta pelayanan kesehatan lainnya,” katanya.
Ia memaparkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2010 jumlah tenaga bidan adalah 175.124 orang. Mereka tersebar di berbagai pusat pelayanan kesehatan dan pendidikan mulai dari rumah sakit, Puskesmas, RSAB, bidan desa dan lainnya.
Untuk persalinan ibu melahirkan, ia menyebutkan 82,2 persen persalinan dibantu tenaga kesehatan dan 75 persen diantaranya dibantu bidan. Bidan juga telah berperan dalam pencapaian program Keluarga Berencana (KB) dimana 32 persen lebih dari peserta KB di Indonesia dilakukan melalui bidan.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan bahwa profesi bidan sangat perlu diberikan payung hukum. Dengan demikian, pengembangan profesi dan kompetensi bidan dapat dilakukan secara lebih terarah. RUU yang direncanakan akan dibahas tersebut perlu didorong agar segera disahkan di tingkat pusat.
” RUU tersebut sudah sepatutnya didorong untuk disegerakan oleh pemerintah pusat agar kualitas tenaga bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih meningkat serta penyebaran tenaga bidan dapat lebih merata,” kata Hendra.
Peran tenaga bidan, menurut Hendra sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dan membantu persalinan ibu hamil. Dengan ditangani oleh tenaga profesional, angka kematian ibu melahirkan dan bayi dapat ditekan. Ia mengungkapkan, di banyak negara yang memiliki tingkat kematian ibu bersalin dan bayi yang rendah, sebagian besar persalinannya dilakukan oleh tenaga bidan.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin dalam kesempatan itu menyatakan, DPRD siap mengirimkan surat berupa rekomendasi kepada DPR RI agar pembahasannya dilakukan secepatnya. Apalagi, menurutnya, RUU tersebut adalah hak inisiatif DPR.
” DPRD akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR dan karena RUU ini merupakan hak inisiatif DPRD tentu rekomendasi dari daerah akan menjadi pertimbangan guna memprioritaskannya untuk segera diundangkan,” katanya.
Ia berharap, materi muatan RUU kebidanan yang segera akan dibahas tahun 2016 tersebut dapat mencakup hal-hal detail dalam rangka memberikan perlindungan hukum, peningkatan kapasitas, kompetensi serta mengatur kode etik kebidanan secara lebih tegas dan jelas. (feb)






