AGAM – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Adnir Syah. Dt. Parpatiah (60) dilaporkan warganya ke Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari pada Senin (23/11) 09.30 WIB. Pasalnya, Ketua KAN tersebut telah melakukan pencurian sawit sebanyak 335 Kg pada Minggu (22/11) Pukul 16.30 WIB di Padang Kalam, Jorong Sitanang, Nagari Sitanang.
Atas perbuatan Ketua KAN tersebut, Riko (43) lansung melaporan kepada Polsek Ampek Nagari untuk ditindak lanjuti secara hukum. Dikatakan Riko, lahan sawit itu adalah peninggalan orang tuanya, yang ia kelola bersama 6 orang saudaranya.
Diceritakan Riko, tindakan pencurian yang dilakukan Ketua KAN itu dengan membawa seorang temannya untuk memanen yang diketahui namanya Masri (55) merupakan warga setempat.
Kapolsek Ampek Nagari, AKP Zahari Alim melalui Unit Reskrim Bripka Berry Beatres membenarkan bahwa Ketua KAN Sitanang atas nama Adnir Syah. Dt Parpatiah telah dilaporkan warganya ke Polsek Ampek Nagari, Senin (23/11) 09.30 WIB. Dalam laporan itu bahwa Ketua KAN telah melakukan pencurian buah sawit sebanyak 335 Kg milik warganya.
“Memang benar kami sudah menerima laporannya. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan Ketua KAN nya belum kita minta keterangan dan belum kita tahan. Sebab kita masih melakukan bukti-bukti yang kuat, yang jelas laporan ini tetap kita tanggapi dan kita lanjutkan keranah hukum, “jelasnya kepada padangmedia.com, Kamis.
Ketika ditanyakan kepada Adnir Syah. Dt Parpatiah mengelak dan berkilah. Menurutnya, buah sawit yang ia ambil itu adalah milik kaum Suku Caniago yang dipimpin oleh dirinya selaku Dt. Parpatiah.
“Kalau memang saya sudah dilaporkan, dan saya akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan saya minta maaf atas perbuatan saya. Memang saat itu saya khilaf. Kalau ini sempat meruyak di permukaan, jujur masyarakat tak percaya lagi kepada saya selaku Ketua KAN dan pemangku gelar Dt. Parpatiah di Suku Caniago,” tutupnya. (fajar)







