AGAM – Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang diduga pengedar ganja asal Medan, Sumatera Utara. Tersangka berinisial ST (63) diamankan di Dusun Lambang Jorong Gumarang I Nagari III Koto Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (25/10) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, AIPTU Yanfrizal menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 44 paket ganja kering siap edar, satu plastik warna abu-abu, satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp2.2 juta.
Menurut Kapolres, aparat mengamankan tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis ganja kering di daerah tersebut. Resnarkoba Polres Agam kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini, tersangka diamankan bersama barang bukti di Mapolres Agam. Polres Agam juga akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (fajar)






