
SAWAHLUNTO – Perusahaan yang ada dikota Sawahlunto agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal sebulan gaji, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun.
Hal ini diungkapkan kepala Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto Deswanda, seperti yang telah disarankan melalui surat edaran Walikota Sawahlunto Nomor :561/609/Perindagkopnaker-SWL-2015
tertanggal 29 Juni 2015.
“Himbauan ini juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatra barat Nomor:562/988/Nakertrans/2015 tanggal 22 Juni lalu, “jelasnya kepada padangmedia.com dikantornya, Jumat (10/7)
Pembayaran THR ini, sebutnya selambat-lambatnya diberikan tujuh hari menjelang hari raya keagamaan tersebut. “ sehingga dapat dimanfaatkan untuk biaya tambahan bagi pekerja” harap Deswanda.
Pria yang pernah Camat Talawi ini menambahkan, kalau ada keluhan dalam pembayaran THR keagamaan dapat disampaikan melalui Kabid Tenaga kerja Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto. Dan pekerja agar tidak melakukan unjuk rasa terkait THR ini” harapnya. (tumpak)






