” Dari lima belas jenis tindakan kekerasan seksual yang diinventarisir, Nurani Perempuan melihat baru tiga jenis yang sudah diatur dalam undang-undang namun itupun masih terbatas,” kata Meri.
Ia memaparkan, perempuan korban kekerasan seksual belum mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam penegakan hukum maupun dari sisi sosial dan psikologis. Bahkan, ketika melapor kepada pihak berwajib terhadap tindakan kekerasan seksual yang dialaminya korban diharuskan menjalani visum dan itupun harus dibayar oleh korban atau keluarga.
” Perempuan korban kekerasan seksual belum mendapatkan jaminan pemulihan yang jelas, ketika melapor harus divisum dan biayanya ditanggung korban atau keluarga,” tambahnya.
Untuk itu, Meri yang datang bersama beberapa lembaga layanan kaum perempuan lainnya itu berharap DPRD Sumatera Barat dapat menyambung aspirasi kaum perempuan kepada pemerintah pusat guna mendesak masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Prolegnas 2016. Rombongan diterima oleh Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Armiati, anggota Komisi V yang juga merupakan Ketua Perempuan Parlemen Sumatera Barat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlis mengapresiasi gerakan Lembaga layanan Nurani Perempuan dan lembaga layanan sejenis lainnya dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan terutama dalam memperjuangkan kaum perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kekhawatiran terhadap nasib kaum perempuan korban kekerasan seksual harus dijadikan perhatian bersama.
” DPRD akan mendorong agar pemerintah pusat memasukkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut ke dalam Prolegnas karena persoalan ini menjadi kekhawatiran bersama yang harus dicegah,” katanya.
Sebelum beraudiensi dengan Komisi I, Nurani Perempuan menyempatkan untuk menggelar upacara di halaman gedung DPRD untuk menandai dimulainya gerakan 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Saidal Masfiuddin menjadi inspektur dalam upacara tersebut.
Senada dengan Marlis, Saidal Masfiuddin juga menyampaikan dukungan terhadap apa yang tengah diperjuangkan oleh Nurani Perempuan dan lembaga-lembaga perjuangan kaum perempuan lainnya mengenai lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual seperti pemerkosaan harus mendapat ganjaran hukum yang berat dan menimbulkan efek jera.
Usai menggelar upacara dan beraudiensi di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurani Perempuan menggelar aksi damai di bundaran Tugu Adipura di depan gedung DPRD. Aksi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. (feb)






