
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dan jajaran DPRD berkomitmen mengebut tahapan pembahasan APBD Perubahan yang di dalamnya salah satu prioritas biaya hutang terhadap pihak ketiga, serta penambahan anggaran terhadap kebutuhan KONI terkait keikutsertaan dalam event Porprov.
Wakil Wali Kota Padangpanjang, dr. H. Mawardi, MKM mengatakan, rendahnya capaian pendapatan daerah harus menjadi perhatian khusus dengan kebijakan yang tepat. Mencermati tentang pendapatan tersebut, maka kebijakan umum Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD 2018 telah disiapkan sejumlah langkah guna memenuhi beberapa kebutuhan penting pada agenda Ranperda Perubahan.
Di antaranya, dikatakan Mawardi, melakukan optimalisasi terhadap sumber pendapatan asli daerah. Terutama yang berasal dari pajak daerah dan meningkatkan koordinasi ke Kementerian Keuangan RI agar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana insentif dapat disalurkan ke kas daerah dengan maksimal.
“Selain itu, mengupayakan peningkatan kualitas aparatur pendapatan daerah serta hubungan dan kerjasama berbagai stakeholder. Termasuk meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” tutur Mawardi usai Paripurna Nota Penjelasan Walikota di Auditorium Mifan, Senin (24/9).
Sedangkan terkait dengan estimasi perubahan pendapatan daerah, Mawardi menyampaikan secara keseluruhan terjadi penurunan Rp53,9 miliar atau sebesar 8,59 persen. Target awal APBD Tahun 2018 sebesar Rp627,7 miliar menjadi Rp573,8 miliar setelah perubahan.
Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar Rp54,2 miliar lebih atau diperkirakan turun sebesar 38,75 persen dari perkiraan awal APBD Tahun 2018. Yakni dari Rp140 miliar lebih menjadi Rp85,8 miliar lebih. Penurunan terutama dari lain-lain PAD yang sah, dimana terjadi penurunan target pendapatan sebesar Rp47,8 miliar dari target awal 2018. Atau, dari Rp114 miliar lebih menjadi Rp66,3 miliar lebih atau turun sebesar 41,86 persen.
“Namun, pada kelompok Dana Perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp227,3 juta dimana dana bagi hasil pajak atau bagi hasil non pajak terdapat peningkatan sebesar RpRp.227,3 juta atau naik sebesar 0,05 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan sebesar Rp96 juta, yakni dari Rp33,4 miliar sebelum perubahan menjadi Rp33,47 atau naik sekitar 0,29 persen,” pungkas Mawardi.
Sementara, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Dr. Novi Hendri, SE. M.Si menyebut pasca turunnya pendegelasian Walikota terhadap Wakil Walikota untuk penandatanganan kesepakatan dan pembahasan Ranperda APBD Perubahan hingga tuntas akan ditindaklajuti secara maraton. Tiga hari berturut-turut sejak hari ini Senin (24/9), DPRD akan menggelar Rapat Paripurna secara kontiniu hingga Rabu (26/9) besok.
“Kita sangat bersyukur dengan telah ditunjuknya pejabat delegasi Walikota terkait dengan jalannya mekanisme pembahasan APBD Perubahan. Karena itu kami akan melakukannya secara kontiniu selama tiga hari ke depan sampai selesai,” ucap Novi Hendri.
Berkaitan dengan pendapatan daerah berdasarkan nota pengantar yang disampaikan Pemko, Novi Hendri mengatakan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menyarankan agar mencarikan sumber pendatapan lain. “Di antaranya yang telah terwujud itu, sumber pendapatan dari denda pihak ke tiga yang mencapi sekitar Rp2 miliar,” pungkas Novi. (de)






