Warga Binaan dan Pasien RSUD Lubuk Sikaping Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
  • Home
  • Berita
  • Warga Binaan dan Pasien RSUD Lubuk Sikaping Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Warga Binaan dan Pasien RSUD Lubuk Sikaping Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Komisioner KPUD Kab.Pasaman. (riki)

PASAMAN – Warga binaan yang berada di rutan Kelas IIb Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam peoses pemilihan serentak pada bulan April 2019 mendatang. Tidak saja warga binaan, pasien rawat inap yang berada di rumah sakit juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data Keuangan Umum dan Logistik KPU Pasaman, Taufiq, tahun 2019 mendatang tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk rutan ataupun rumah sakit.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018. “Ini berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 bab II pasal 4 ayat II poin B berbunyi, salah satu syarat masyarakat dalam memilih, adminitrasi pemilih harus dibuktikan dengan KTP elektronik yang berdomisili di wilayah pemilihan. Kita sama mengetahui, tidak ada yang menjamin kalau seluruh warga binaan merupakan masyarakat di Dapil tertentu. Begitu juga dengan pasien,” kata Taufiq saat dikonfirmasi padangmedia.com, Kamis (23/8).

Meski begitu, Taufiq mengaku untuk perihal ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU pusat. Jika ada perubahan peraturan, pihaknya akan menyampaikannya ke masyarakat.

“Jika ada perubahan atau bagaimananya, tentu kita mengikuti aturan yang ada. Sejauh ini, memang belum ada TPS khusus seperti tahun-tahun pemilihan sebelumnya,” ucapnya. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply