
AGAM – Aparat kepolisian Polres Agam, berhasil mengungkap dan menggulung seorang tersangka spesialis pencuri sepeda motor diwilayah hukumnya, Senin (20/8), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Reza, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku spesialis curanmor berinisial EP (29), di Kampung Dagang, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga dengan nomor laporan LP/19/VI/2018/Sumbar/Res Agam/Sektor Ampek Nagari, pada tanggal 30 Juni 2018 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor merk Honda REVO BA 3139 TP bertempat di Padang Cakua, Jorong Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, korban atas nama Masri (61).
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan kami langsung mengamankan tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka EP, didapatkan 7 unit sepeda motor tanpa TNBK dan surat-surat yang lengkap, di antaranya, Honda Revo warna Hitam
(Nomor mesin : JBC1E2099782
2), Honda Supra X, Honda Fit X, Honda Trondol (Supra atau Karisma), Suzuki Shogun (Nomor mesin: E470 1D19995996), Yamaha Mio J (Nomor rangka: MH354POOBCJ155647
dan Nomor mesin: 54P 155992
7), Yamaha Vixion.
“Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang diamankan sebagian besar sudah digerinda atau dirusak. Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan Kunci T. Setelah mencuri motor, tersangka menjualnya kepada seorang penadah berinisial IN dengan harga bervariasi dari Rp1,5juta hingga Rp2,5 juta, bahkan bisa dicicil oleh penadah dan akan dibayarkan lagi ketika tersangka dapat mencuri motor yang lain,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (fajar)






