
SAWAHLUNTO – Sebanyak 154 narapidana di Kota Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 73. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi tersebut terdiri dari 81 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 73 narapidana Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika.
“Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan,” kata Kepala Rutan Sawahlunto, Suharno, Kamis (16/8).
Suharno mengatakan, dari 105 jumlah napi di rutan, sebanyak 81 napi diajukan memperoleh remisi. 81 narapidana tersebut terdiri dari 48 narapidana tindak pidana umum dan 33 narapidana narkoba.
Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, yang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.
Lebih jauh dikemukakan Kepala Rutan, selain remisi umum pada setiap Hari Kemerdekaan RI, narapidana juga menerima remisi khusus. Remisi khusus diperoleh narapidana di setiap hari besar agama.
“Kita selalu mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan di dalam rutan,” ujar Suharno.
Bahkan, sebut Kepala Rutan, setiap narapidana harus menandatangani pakta integritas agar mentaati aturan yang sudah ditentukan. Tentunya, terlebih dahulu pakta integritas harus dibaca dan dipahami setiap narapidana sebelum menandatangani.
Sementara itu Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika, Kandi Nasir mengemukakan, di Hari Kemerdekaan RI Ke 73 ini, sebanyak 73 narapidana narkoba diajukan untuk memperoleh remisi. Remisi yang diajukan berkisar 1 bulan hingga 5 bulan.
Menurut Kepala Lapas Nasir, bagi narapidana Lapas Narkotika yang menerima remisi akan diserahkan bersamaan dengan narapidana umum lainnya dalam upacara. (tumpak)






