PADANG – Anggota DPRD Padang, Iswanto Kwara angkat bicara terkait tuntutan dari ratusan sopir dan pemilik Angkot (angkutan kota) jurusan Siteba – Pasar Raya Padang, Rabu (18/11). Dari tuntutan itu, para sopir dan pemilik angkot mengkritisi Surat Edaran Dishub Kota Padang Nomor 5521/540/DishubKominfo-Pd/2015 tentang Penataan Badan Usaha Angkutan Kota.
Dalam surat yang dilayangkan tanggal 22 September 2015 itu, ada tiga poin yang dimintakan oleh Dishub pada pemilik angkot, antara lain, kendaraan angkot dalam operasionalnya wajib berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi.
Menurut Iswanto Kwara, tuntutan dari para sopir dan para pemilik angkot harus segera diakomodir oleh Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (DishubKominfo). Alasannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penataan angkutan. Karena, para pengusaha dan pengelola angkot mengganggap mereka dapat dirugikan.
“Ini mesti dilakukan verifikasi data angkutan oleh dinas terkait sehingga yang terdata benar-benar real tanpa ada klaim dari pihak siapapun,” ujar Iswanto kepada wartawan, Kamis (19/11).
Apalagi, Surat Edaran itu baru dua bulan diterbitkan. Karena itu, anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan itu mendesak dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dengan mengajak seluruh stakeholder agar mendudukan hal yang dianggap masalah.
Sementara, terkait adanya pungutan liar terhadap para sopir angkot, Iswanto menegaskan, agar orang-orang yang melakukan pungli tersebut disikat habis saja. Dengan semakin ramainya pungutan liar ini, tentu ini sama saja halnya membiarkan pemerasaan yang tentu berdampak pada kesejahteraan para sopir angkot, katanya.
Sementara, menyoal parkir liar di pinggir jalan yang menghambat turun naiknya penumpang, khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Khatib Sulaiman, ia juga menyampaikan, agar kendaraan itu segera ditertibkan. Keberadaan kendaraan yang parkir di sisi badan jalan raya menurutnya dapat memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga arus lalu lintas terganggu.
“Itu juga (kendaraan-red) mesti ditertibkan, karena bahu jalan bukan ruang parkir. Jika suatu instansi tidak memiliki ruang parkir yang cukup, segera bangun dan perluas,” pungkasnya. (baim)






