Komisi II DPRD Agam Gelar Audensi dengan Komunitas Petani Alami
  • Home
  • Agam
  • Komisi II DPRD Agam Gelar Audensi dengan Komunitas Petani Alami

Komisi II DPRD Agam Gelar Audensi dengan Komunitas Petani Alami

AGAM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengadakan silaturrahmi dan audiensi dengan Komunitas Petani Alami (KPA) Kabupaten Agam, Rabu (8/8), di Aula II Kantor DPRD setempat.

Audiensi tersebut dipimpin langsung Sekretaris Komisi II DPRD Agam, Zul Ikhsan. Turut hadir Anggota Komisi II, Joni Putra, Djasli, Syafrudin. Audiensi juga menghadirkan OPD terkait di Pemda Agam, yakni Dinas Koperindag , Dinas Pertanian dan DPMN.

Pada kesempatan itu, Ketua KPA Agam, Andri, mengharapkan agar Komisi II DPRD Agam melahirkan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Sehingga kedepannya petani-petani yang ada di Kabupaten Agam mendapat pembelajaran dan perlindungan.

Andri menjelaskan, daerah yang telah melahirkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani adalah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Apabila telah keluar perdanya yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, akan sangat membantu sekali pada petani,” tutur Andi berharap.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Agam, Zul Ikhsan, menyebutkan pada tahun 2018 DPRD sudah melahirkan beberapa perda inisiatif. Komisi II sangat merespon dan mengapresiasi langkah-langkah komunitas petani Agam dalam upaya pengembangan petani alami (organik).

“Komisi II siap untuk membuat regulasi sebagai turunan UU No 19 Tahun 2013 melalui Perda Perlindungam dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Agam dan akan membahas usulan perda ini pada tahun 2019 mendatang,” terangnya.

Anggota Komisi II, Syafrudin, mengapresiasi KPA Agam mendorong Pemda untuk melahirkan perda perlindungan dan pemberdayaan Petani.

“Kami di Komisi II juga sudah membahas perda tentang perlindungan lahan berkelanjutan, perda ini juga berhubungan dengan perda yang diusulkan oleh KPA saat ini, tetapi perda perlindungan lahan berkelanjutan tidak bisa di satukan dengan perda perlindungan dan pemberdayaan petani, maka dari itu pada tahun 2019 kami akan membahas dan mengusulkan perda perlindungan dan pemberdayaan petani untuk jadi perda inisiatif Komisi II,” katanya.

Komisi II DPRD Agam mengucapkan terimakasih kepada KPA Agam yang telag mendorongan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membuat sebuah aturan perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Kedepannya komunikasi dan silaturrahmi ini perlu ditingkatkan antara DPRD dan Pemda, dengan itu persoalan yang terjadi dilapangan akan dapat atasi guna memajukan pertanian di Kabupaten Agam kedepan,” ujarnya. (Fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply