
PADANG – Pembongkaran bangunan liar di sepanjang pembangunan jalur dua by pass hari ini, Rabu (18/11), dilanjutkan. Eksekusi akan dimulai dari SPBU Kapuak Kuranji dan seterusnya menuju Aia Pacah.
“Sebelum eksekusi, apel gabungan akan dilakukan di SPBU Kapuak Kuranji pada pukul 09.00 WIB pagi,” tukas Sekda Kota Padang, Nasir Ahmad kepada padangmedia.com.
Sekda terus mengimbau kepada pemilik bangunan liar yang terdapat di jalur 40 meter jalan by pass untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kita mengharapkan warga penuh kesadaran melakukan pembongkaran sendiri. Bagi yang tetap bertahan dan tidak membongkarnya, kami akan eksekusi menggunakan alat ekskavator,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lahan dan bangunan di sisi jalan Bypass itu sudah dibebaskan pada tahun 1990-an. Bangunan liar yang ada sekarang telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 1990 berkaitan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum. Ini artinya bangunan liar itu berada di atas fasilitas umum dan telah melanggar.
Pembongkaran bangli kemarin berjalan lancar. Namun, sehari sebelumnya pembongkaran bangli sempat ricuh karena warga memblokir jalan dengan cara membakar ban bekas di by pass Padang. (der)






