1.001 Bacaleg Bakal Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • 1.001 Bacaleg Bakal Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar

1.001 Bacaleg Bakal Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar

Ketua KPU Sumbar Amnasmen SH.(rmt)

PADANG – Proses pendaftaran dan rekapitulasi bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Sumatera Barat telah selesai. Sebanyak 1.001 orang bacaleg telah didaftarkan oleh 16 partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Jumlah itu terdiri dari 622 bacaleg laki-laki dan 379 bacaleg perempuan.

Sebanyak 13 parpol mendaftarkan caleg 100 persen yaitu 65 orang untuk delapan daerah pemilihan (dapil). Parpol yang mengirimkan bacaleg 100 persen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Kemudian Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura dan Demokrat juga mengirimkan bacaleg lengkap 100 persen.

Sementara tiga parpol yang tidak mengirimkan bacaleg secara lengkap sesuai dengan jumlah kursi adalah Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai Garuda hanya mengirim 31 orang bacaleg, PBB hanya 61 orang dan PKPI 64 orang.

Pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU Provinsi Sumatera Barat telah dibuka mulai tanggal 4 Juli 2018 lalu hingga batas akhir pendaftaran tepat pukul 00.00 Wib, malam tadi. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan, pihaknya mulai memeriksa berkas calon hari ini (Rabu, 18/7).

“Hari ini dimulai pemeriksaan berkas persyaratan calon yang didaftarkan oleh seluruh parpol,” kata Amnasmen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujarnya, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada seluruh parpol. Jika ada berkas yang kurang lengkap atau ingin diperbaiki, parpol memiliki kesempatan untuk menyerahkannya ke KPU.

“Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan untuk kemudian diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Jadi, menurut Amnasmen, tahapan dari proses pendaftaran bakal calon ini masih panjang hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya. Dia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif terkait DCS dengan memberikan tanggapan dan masukan secara bertanggungjawab.

Pemilu 2019, sama seperti pemilu sebelumnya, Provinsi Sumatera Barat dengan 65 kursi DPRD dibagi dalam delapan daerah pemilihan (dapil). Dapil Sumbar 1 meliputi wilayah Kota Padang memiliki 10 kursi.

Kemudian, dapil Sumbar 2 dengan 7 kursi meliputi wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman. Dapil Sumbar 3 meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittingi dengan jatah kursi 8.

Selanjutnya Dapil Sumbar 4 terdiri dari 9 kursi meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Dapil Sumbar 5 meliputi Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh dengan 6 kursi.

Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya masuk dalam daerah pemilihan Sumbar 6 dengan kuota kursi terbanyak, 11 kursi. Sementara Dapil Sumbar 7 meliputi kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan memiliki jatah 7 kursi.

Terakhir, daerah pemilihan Sumbar 8 memiliki jatah 7 kursi meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemungutan suara Pemilu legislatif 2019 akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply